QANUN GAMPONG KUALA BUBON
NOMOR …………TAHUN
2009
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT
Menimbang:
a.
Bahwa Wilayah Pesisir dan
Laut Gampong Kuala Bubon perlu pengelolaan secara baik dan benar;
b.
Bahwa pengelolaan daerah pesisir dan laut bertujuan untuk menjaga
kelestarian alam dan tatanan social kehidupan masyarakat Gampong Kuala Bubon;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk Qanun Gampong tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Laut Gampong Kuala Bubon.
Mengingat:
1.
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan
Ekosistemnya;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
8.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
dan/atau Perusakan Laut;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
12.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Gampong;
13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan.
Dengan
Persetujuan Tuha Peut Gampong bersama
Keuchik
Gampong Kuala Bubon
Memutuskan:
Menetapkan:
Qanun Gampong Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam aturan ini yang dimaksud dengan:
- Gampong yang dimaksudkan dalam
Qanun ini adalah Gampong Kuala Bubon.
- Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet
Gampong Kuala Bubon.
- Masyarakat Gampong
adalah seluruh penduduk Gampong Kuala Bubon.
- Pesisir
adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi
oleh perubahan darat dan laut.
- Laut adalah
ruang wilayah laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
fungsional.
- Ekosistem
adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organism dan non
organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas dan produktivitas.
- Kawasan
konservasi adalah dipesisir dan laut adalah kawasan pesisir dan laut
dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan
pesisir dan laut secara berkelanjutan.
- Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut adalah suatu
proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Laut antar sektor, antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah
Gampong, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Wilayah Pesisir dan Laut adalah bagian pesisir dan
laut tertentu yang termasuk dalam daerah administratif Pemerintahan Gampong
Kuala Bubon.
- Pengrusakan
adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung
terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampui kriteria baku
kerusakan pesisir dan laut.
- Pencemaran
adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan laut oleh kegiatan manusia
sehingga kuatitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
- Hukum
adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan
para fungsionaris hokum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dalam
pelaksanaannya, berlaku serta merta, dan dipatuhi sepenuh hati.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUT
Pasal 2
(1)
Wilayah teritorial pesisir Gampong adalah mencakup wilayah
administrasi Gampong Kuala Bubon.
(2)
Wilayah teritorial laut Gampong Kuala Bubon sejauh mencakup 1,6
mil laut yang diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau berbatasan
dengan:
a.
Laut Suak Timah;
b.
Laut Lhok Bubon, dan
c.
Samudera Hindia.
BAB III
BADAN PENGELOLA
Pasal 3
Badan Pengelola dibentuk oleh Pemerintahan Gampong
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Pasal 4
1.
Badan Pengelola bertugas membuat perencanaan pengelolaan Wilayah Pengelolaan
Pesisir dan Laut.
2.
Badan Pengelola bertanggung jawab dalam perencanaan lingkungan
hidup untuk pengelolaan Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Laut yang
berkelanjutan.
3.
Badan Pengelola bertugas untuk mengatur dan menjaga kelestarian serta
pemanfaatan wilayah yang dilindungi untuk kepentingan masyarakat.
4.
Badan Pengelola berhak melaksanakan pengawasan atas barang dan
atau alat-alat yang dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Qanun ini.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 5
1.
Pendanaan bersumber dari:
- Sumbangan
masyarakat;
- Bantuan
Pemerintah;
- Donatur lain yang tidak mengikat, dan
- Kompensasi
dari penerapan sanksi.
2.
Dana yang dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan sebagai dana
pendapatan untuk operasional badan pengelola, pemeliharaan menara pengawas, pembelian
peralatan penunjang seperti pelampung, bendera laut dan/atau kebutuhan lain
yang diperlukan dalam upaya pengelolaan daerah pesisir dan laut.
3.
Tata cara pemungutan dana dilakukan oleh petugas yang ditunjuk
melalui keputusan bersama Badan pengelola Pengelolaan Pesisir dan Laut Gampong.
BAB
VI
HAK,
KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
1.
Setiap penduduk gampong wajib menjaga, mengawasi dan memelihara
kelestarian wilayah pesisir dan laut yang dilindungi.
2.
Setiap penduduk gampong dan/atau kelompok mempunyai hak dan
bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perencanaan pengelolaan lingkungan
hidup di wilayah yang dilindungi.
3.
Setiap orang dan/atau kelompok yang akan melakukan kegiatan dan
atau aktivitas dalam Wilayah Perlindugan, harus terlebih dahulu melapor dan
memperoleh izin dari Badan Pengelola.
4.
Kegiatan yang dapat dilakukan dalam Wilayah yang dilindungi adalah
kegiatan orang-perorang dan/atau kelompok, yaitu penelitian dan wisata,
terlebih dahulu melapor dan memperoleh izin dari Badan Pengelola, dengan
membayar biaya Pengawasan dan Perawatan, yang akan ditentukan kemudian oleh
Badan Pengelola.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 7
Setiap orang dilarang:
- Merusak dan Mencemarkan Ekosistem Terumbu Karang;
- Merusak dan mencemarkan ekosistem mangrove;
- Merusak dan mencemarkan ekosistem Padang Lamun;
- Menambang pasir, minyak dan gas, dan mineral yang
secara teknis, ekologis, social, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar;
- Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau murugikan masyarakat sekitar;
- Menggunakan alat tangkap dan bahan yang merusak dan
tidak ramah lingkungan;
- Menangkap spesies yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan yang sah;
- Melakukan aktivitas dilaut dan sungai sesuai
ketentuan hukum adat laut gampong, dan
- Melepaskan hewan peliharaan diwilayah pesisir dan
laut gampong.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 8
- Untuk menjaga kelestarian dan
pengelolaan wilayah pesisir dan laut diperlukan sistem pengawasan yang
efektif dan efisien.
- Sistem dan mekanisme pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola pesisir
dan laut.
- Dalam
melaksanakan tugasnya Badan Pengelola berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Setiap orang dan/atau kelompok berhak melakukan pengawasan
terhadap sumber daya pesisir dan laut.
BAB IX
SANKSI
Pasal 10
1.
Setiap orang dan/atau kelompok yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada pasal 7 wajib mengganti kerugian dan/atau memulihkan kondisi lingkungan.
2.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan
Pengelola berwenang menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
11
1.
Pada saat
berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dinyatakan masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
2.
Badan Pengelola harus
terbentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Qanun ini disahkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Hal hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut gampong, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Musyawarah Gampong yang difasilitasi oleh Badan Pengelola.
2. Qanun ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Gampong Kuala Bubon
Meulaboh, 3
Februari 2009
Mengetahui,
Geuchik
Gampong Kuala Bubon
|
Sekretaris
Gampong Kuala Bubon
|
ALIMIN ISA, S.Pd
|
KURNIADI, S.Pd
|