Selasa, 16 Oktober 2012

Meskipun Aceh dan sekitarnya baru saja diguncang gempa 8,5 SR namun ujian nasional (UN) untuk siswa SLTA di Aceh akan tetap digelar pada 16 April 2012.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh mengatakan “Alhamdulilah sampai saat ini, tanggal 16 UN tetap bisa dilaksanakan. Kami siapkan kalau terjadi force disaster, kami sudah siapkan exit-nya” Ungkapnya dalam jumpa pers Kamis (12/4).
Jika pada hari Senin terjadi gempa, maka urusan keselamatan jiwa menjadi prioritas. Karena itu untuk daerah yang terlanda bencana, UN bisa ditunda. Termasuk pula jika terjadi bencana sosial dan konflik sosial.
Oma Arianto Salah seorang guru di SMAN 2 Meurueubo mengatakan “kepada orang tua siswa agar mengawasi dan memberikan bimbingan kepada anaknya agar bisa lebih fokus menghadapi UN ini, kedua kita harapkan kepada siswa agar tetap tenang dan serius dalam menghadapi UN walaupun gempa baru saja terjadi tapi tidak begitu besar mempengaruhi psikologi siswa, ketiga kita juga minta kepada Dinas pendidikan agar memberikan pelayanan dan kemudahan apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti terjadi Force disaster”. harapanya.
Sasi Maharani salah seorang siswa kelas tiga SMA 2 Meurebo Aceh Barat ketika dijumpai Diliputnews.com mengakui kalau bencana gempa rabu kemarin ikut mempengaruhi konsentrasi dalam belajar dimana pada saat itu ia menyelamatkan diri dan mengungsi di tempat saudaranya yang agak jauh dari sekolahnya.
“Tentu pada malam hari ia tidak dapat belajar sebagaimana mestinya. Apalagi pada saat pemilukada iya di libatkan sebagai saksi salah seorang kandidat. Walaupun kondisi seperti ini kami berharap dapat mengikuti UN dengan lancar seperti kawan-kawan di luar Aceh dan lulus dengan hasil yang memuaskan” pintanya.

Rabu, 10 Oktober 2012

Study tour

Senin, 08 Oktober 2012

Qanun TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT


QANUN GAMPONG KUALA BUBON
NOMOR …………TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT


Menimbang:
a.    Bahwa Wilayah Pesisir dan Laut Gampong Kuala Bubon perlu pengelolaan secara baik dan benar;
b.    Bahwa pengelolaan daerah pesisir dan laut bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan tatanan social kehidupan masyarakat Gampong Kuala Bubon;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Gampong tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Laut Gampong Kuala Bubon.

Mengingat:
1.    Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia;
4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
8.    Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan/atau Perusakan Laut;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
12. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Gampong;
13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan.






Dengan Persetujuan Tuha Peut Gampong bersama
Keuchik Gampong Kuala Bubon

Memutuskan:
Menetapkan: Qanun Gampong Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam aturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Gampong yang dimaksudkan dalam Qanun ini adalah Gampong Kuala Bubon.
  2. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong Kuala Bubon.
  3. Masyarakat Gampong adalah seluruh penduduk Gampong Kuala Bubon.
  4. Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan darat dan laut.  
  5. Laut adalah ruang wilayah laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
  6. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organism dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas.
  7. Kawasan konservasi adalah dipesisir dan laut adalah kawasan pesisir dan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan pesisir dan laut secara berkelanjutan.
  8. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Laut antar sektor, antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Gampong, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  9. Wilayah Pesisir dan Laut adalah bagian pesisir dan laut tertentu yang termasuk dalam daerah administratif Pemerintahan Gampong Kuala Bubon.
  10. Pengrusakan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampui kriteria baku kerusakan pesisir dan laut.
  11. Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan laut oleh kegiatan manusia sehingga kuatitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
  12. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hokum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dalam pelaksanaannya, berlaku serta merta, dan dipatuhi sepenuh hati.

BAB II
CAKUPAN WILAYAH PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUT
Pasal 2
(1) Wilayah teritorial pesisir Gampong adalah mencakup wilayah administrasi Gampong Kuala Bubon.
(2) Wilayah teritorial laut Gampong Kuala Bubon sejauh mencakup 1,6 mil laut yang diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau berbatasan dengan:
a.    Laut Suak Timah;
b.    Laut Lhok Bubon, dan
c.    Samudera Hindia.
BAB III
BADAN PENGELOLA
Pasal 3
Badan Pengelola dibentuk oleh Pemerintahan Gampong

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Pasal 4
1.    Badan Pengelola bertugas membuat perencanaan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Laut.
2.    Badan Pengelola bertanggung jawab dalam perencanaan lingkungan hidup untuk pengelolaan Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Laut yang berkelanjutan.
3.    Badan Pengelola bertugas untuk mengatur dan menjaga kelestarian serta pemanfaatan wilayah yang dilindungi untuk kepentingan masyarakat.
4.    Badan Pengelola berhak melaksanakan pengawasan atas barang dan atau alat-alat yang dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Qanun ini.


BAB V
PENDANAAN
Pasal 5
1.    Pendanaan bersumber dari:
  1. Sumbangan masyarakat;
  2. Bantuan Pemerintah;
  3. Donatur lain yang tidak mengikat, dan
  4. Kompensasi dari penerapan sanksi.
2.    Dana yang dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan sebagai dana pendapatan untuk operasional badan pengelola, pemeliharaan menara pengawas, pembelian peralatan penunjang seperti pelampung, bendera laut dan/atau kebutuhan lain yang diperlukan dalam upaya pengelolaan daerah pesisir dan laut.
3.    Tata cara pemungutan dana dilakukan oleh petugas yang ditunjuk melalui keputusan bersama Badan pengelola Pengelolaan Pesisir dan Laut Gampong.

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
1.    Setiap penduduk gampong wajib menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian wilayah pesisir dan laut yang dilindungi.
2.    Setiap penduduk gampong dan/atau kelompok mempunyai hak dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perencanaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah yang dilindungi.
3.    Setiap orang dan/atau kelompok yang akan melakukan kegiatan dan atau aktivitas dalam Wilayah Perlindugan, harus terlebih dahulu melapor dan memperoleh izin dari Badan Pengelola.
4.    Kegiatan yang dapat dilakukan dalam Wilayah yang dilindungi adalah kegiatan orang-perorang dan/atau kelompok, yaitu penelitian dan wisata, terlebih dahulu melapor dan memperoleh izin dari Badan Pengelola, dengan membayar biaya Pengawasan dan Perawatan, yang akan ditentukan kemudian oleh Badan Pengelola.

BAB VII
LARANGAN
Pasal 7
Setiap orang dilarang:
  1. Merusak dan Mencemarkan Ekosistem Terumbu Karang;
  2. Merusak dan mencemarkan ekosistem mangrove;
  3. Merusak dan mencemarkan ekosistem Padang Lamun;
  4. Menambang pasir, minyak dan gas, dan mineral yang secara teknis, ekologis, social, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar;
  5. Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau murugikan masyarakat sekitar;
  6. Menggunakan alat tangkap dan bahan yang merusak dan tidak ramah lingkungan;
  7. Menangkap spesies yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang sah;
  8. Melakukan aktivitas dilaut dan sungai sesuai ketentuan hukum adat laut gampong, dan
  9. Melepaskan hewan peliharaan diwilayah pesisir dan laut gampong.

BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 8
  1. Untuk menjaga kelestarian dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut diperlukan sistem pengawasan yang efektif dan efisien.
  2. Sistem dan mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola pesisir dan laut.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengelola berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Setiap orang dan/atau kelompok berhak melakukan pengawasan terhadap sumber daya pesisir dan laut.

BAB IX
SANKSI
Pasal 10
1.    Setiap orang dan/atau kelompok yang  melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 7 wajib mengganti kerugian dan/atau memulihkan kondisi lingkungan.
2.    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Pengelola berwenang menyerahkan kepada pihak yang berwajib.  



BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 Pasal 11
1.    Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
2.    Badan Pengelola harus terbentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Qanun ini disahkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1.    Hal hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut gampong, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Musyawarah Gampong yang difasilitasi oleh Badan Pengelola.
2.    Qanun ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Kuala Bubon



                                               
Meulaboh, 3 Februari 2009

Mengetahui,

Geuchik
 Gampong Kuala Bubon
Sekretaris
Gampong Kuala Bubon



ALIMIN ISA, S.Pd                          
KURNIADI, S.Pd






Diskusi Demokrasi dan Syariat islam


Meulaboh | Diliputnews.com – Alumni Civil Education for Future Indonesia Leaders (CEFIL) asal Aceh menggelar diskusi dengan tema “Penerapan Demokrasi Di Aceh”, Sabtu (29/8) Acara diskusi ini digelar secara serentak oleh alumni CEFIL di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam acara diskusi tersebut sebagai pemateri T Irwansyah, aktivis yayasan Pengembangan Kawasan (YPK) Meulaboh, mengatakan terjadinya pertentangan istilah demokrasi di Indonesia akibat doktrin dunia barat terhadap islam sangat buruk.
Sementara itu Oma Arianto, saat memberikan materi diskusi mengatakan selama ini pemberlakuan syariat islam di Aceh sering mendapat respon negatif di negara Eropa. Menurutnya perspektif syariat islam di Aceh terlihat mengerikan.
Lebih lanjut ia katakan penghormatan hak-hak asasi yang diatur dalam islam lebih tegas dan terarah, baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam pelaksanaannya. Namun, karena namanya yang berbeda, di mana demokrasi dan HAM lahir dari barat, sehingga kedua aspek tersebut tidak bisa diterima kalangan islam karena dianggap ideologi barat.
Melihat masalah yang lahir dalam diskusi CEFIL (Civil Education For Future Indonesian Leaders ), yang diselenggarakan oleh Alumni CEFIL se Aceh, ternyata dalam penataan demokrasi dan syariat islam di Aceh masih melahirkan sekelumit masalah di Aceh, dengan beberapa contoh kasus yang terjadi, seperti masih adanya kata demokrasi yang masih keliru dalam pemahaman oleh banyak kelompok-kelompok masyarakat, seperti Istilah demokrasi yang belum bisa diterima karena kata demokrasi dianggap miliknya dunia barat, yang mencoba merusak islam itu sendiri, dengan banyak pandangan liberal yang diberikan tanpa batasan.

demokrasi dan Islam


MELIHAT masalah yang lahir dalam diskusi Cefil (Civil Education For Future Indonesian Leaders), yang diselenggarakan oleh Alumni Cefil se-Aceh, ternyata dalam penataan demokrasi dan syariat islam di Aceh masih melahirkan sekelumit masalah di Aceh.
Dengan beberapa contoh kasus yang terjadi, seperti masih adanya kata demokrasi yang masih keliru dalam pemahaman oleh banyak kelompok-kelompok masyarakat.
Seperti Istilah demokrasi yang belum bisa diterima karena kata demokrasi dianggap miliknya dunia barat, yang mencoba merusak Islam itu sendiri, dengan banyak pandangan liberal yang diberikan tanpa batasan.
Selain itu kasus penyelesaian secara hukum syariat juga terkadang masih terkesan tidak serius dimana setiap keputusan yang diambil tanpa masuk ke ranah pengadilan.
Bahkan ada kasus-kasus pelanggaran syariat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kekuatan politik tidak tersentuh hukum sama sekali.
Tentu ini membutuhkan perhatian banyak pihak agar keadilan yang diharapkan dapat dirasakan oleh khayalak ramai. Untuk itu kami dari Alumni Cefil Aceh sepakat memberikan beberapa rekomendasi kepada para pihak:
1. MENDORONG PROSES PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT SIPIL DI ACEH TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG  DEMOKRASI
2. MASYARAKAT SIPIL IKUT BERPARTISIPASI AKTIF DALAM PROSES PEMBANGUNAN DEMOKRASI DI ACEH YANG BERLANDASKAN SYARIAT ISLAM
3. DALAM PENYUSUNAN QANUN, DAN KEBIJAKAN LAINNYA YANG BEKAITAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS, PEMERINTAH HARUS MELIBATKAN PARA PIHAK DIMULAI DARI PROSES PERENCANAAN.
Demikian rekomendasi ini dikeluarkan, semoga semua poin penting rekomendasi ini bisa menjadi penting bagi masyarakat Aceh, agar proses transparansi dan partisipatif dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Meulaboh, 29 September 2012
TIM PERUMUS
OMA ARIANTO


MEULABOH 
Salah seorang guru yang mengajar di SMA Negeri 2 Meureubo mempertanyakan jatah uang TC miliknya satu bulan terakhir, yang belum diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.
Hal ini disampaikan guru tersebut, Oma Arianto kepada The Atjeh Post pada Sabtu, 18 Agustus 2012.
Oma Arianto mengatakan, uang TC yang harusnya dibayar penuh dua belas bulan tersebut hanya diterima olehnya sebanyak sebelas bulan. Padahal, kata dia, sesuai dengan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBK Aceh Barat, jika dilihat sesuai dengan anggaran pembayarannya untuk satu tahun tersebut dua belas bulan, bukan sebelas bulan.
Karenanya, Oma Arianto mempertanyakan kejelasan uang TC tersebut dan juga meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, tentang belum dibayarnya uang TC miliknya untuk satu bulan terakhir.
Menurut Oma Arianto, pihak dinas sempat menyampaikan untuk jatah TC terakhir yang masuk bulan ramadhan tersebut tidak dibayar penuh dan hanya dibayar untuk jatah satu minggu.
Sementara itu, Meurah Ali ketua Komisi B DPRK Aceh Barat yang membidangi pendidikan, saat di hubungi oleh The Atjeh Post mengatakan, apa yang menjadi tunjangan atau TC bagi guru atau pegawai sesuai dengan APBK, harus tetap dibayar penuh dua belas bulan, bukan sebelas bulan.
Namun, menurutnya untuk masalah TC guru yang saat ini belum dibayar untuk jatah satu bulan terakhir kemungkinan bukan dipotong atau tidak dibayar, tapi bisa saja belum dibayar.
"Hal ini disebabkan proses administrasi bagi sekolah-sekolah mungkin belum mencukupi atau ada hal-hal lain yang menjadi kendala," kata dia

Minggu, 07 Oktober 2012


Membangun demokrasi dan menggugah partisipasi Masyarakat dalam
Pemilukada Aceh 2012

Demokrasi merupakan kata yang sering kita dengar dan bicarakan bahkan sadar tidak sadar kita telah menjadi bahagian dari demokrasi itu sendiri, Indonesia setidaknya telah mengalami empat masa demokrasi dari berbagai versi. Pertama demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga demokrasi pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat tentunya demokrasi yang sedang berlangsung saat ini dan masih dalam perdebatan yang sering di sebut masa transisi. Dimasa transisi sebahagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi, namun tidak sedikit orang melakukan pengerusakan ketika terjadinya demonstrasi atau menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar orang bisa menikmati demokrasi. Konsep dasar demokrasi dapat di pahami bahwa Demos=people Kratos=rule dapat di artikan Rule by the people; One (monarchy) or Many (oligarchy) atau peraturan oleh rakyat. Walau tidak ada definisi pasti atau ideal tentang demokrasi sesungguhnya namum kita bisa mengartikan bahwa demokrasi terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Jadi demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut tentunya sesuai dengan nilai-nilai Islam yang kita anut dan sekaligus terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Namun demikian, demokratisasi di indonesia yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan Umum yang di ikuti banyak partai bahkan (partai lokal untuk Aceh) adalah sebuah kemajuan yang harus di catat. Disamping itu pemilihan Presiden dan di ikuti pemilihan kepala daerah secara langsung bahkan untuk daerah bisa juga di ikuti calon independen dan di usung partai politik merupakan kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik, pemerintah pun sangat mudah di kritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik. Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun kedepan Indonesia akan mengalami taraf kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat, namum sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita dan tugas para pihak untuk mengevaluasi perjalanan demokrasi di indonesia saat ini, apa dan mengapa        ini bisa terjadi ? Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua bukan hanya di kalangan para elit tapi juga di masyarakat lapisan bawah menjadi faktor penyebab kesemua ini tidak berjalan sebagaimana yang di inginkan bersama. Menurut penulis ada beberapa faktor  penyebab: Pertama partai Politik tidak menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana mestinya sehingga pendidikan politik kepada masyarakat tidak berjalan dan transformasi politik tidak berlangsung. Kedua kekeliruan pemahaman para pemimpin di berbagai daerah, sudah sering kita dapati kepala daerah sering salah dalam penerapan otonomi daerah yang seharusnya mempercepat rentang birokrasi dan pelayanan publik lebih baik justru yang terjadi sebaliknya. Ketiga masih terciptanya jarak yang terkesan elit antara pemerintah, partai politik, pengusaha dengan masyarakat terkesan muncul negara atau daerah urusan mereka saja. Keempat belum ada ketulusan dan keikhlasan para pemimpin, ini dibuktikan dengan banyaknya korupsi dan nepotisme yang terjadi, pemimpin tidak lagi mengikuti aturan yang ada baik aturan agama maupun negara mereka masih saja memperkaya diri dan keluarga atau kelompok masing-masing dan merasa telah banyak berbuat untuk masyarakatnya. Kelima atau Terakhir tentunya peran Media, kita menyadari sekali saat ini media baik cetak maupun elektronik bahkan dunia maya mempunyai pengaruh yang sangat signifikan dan bahkan dapat merubah persepsi masyarakat, tentunya kita sangat berharap media masih mampu menjalankan aturan dan etika jurnalistiknya sehingga membawa kabar berita yang benar.  Dengan berbagai masalah ini tentunya menjadi tugas kita bersama dan sudah menjadi rahasia umum bahwa demokratisasi yang sehat mensyaratkan adanya partisipasi publik yang otonom dari setiap warga negara. Menurut Amien Rais Partisipasi politik yang benar dan otonom ini, hanya dapat berjalan jika warga negara cukup terdidik dan terprogram dengan benar sehingga muncul kesadaran, adanya peningkatan wawasan dan kepekaan politik. (Ruslan,2000:iii). Partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “participation” adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Keith Davis, partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Dalam defenisi tersebut kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi. Sebenarnya partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam suatu perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan masyarakat  sebagai aktor utama pembuatan keputusan. Dan itu merupakan bentuk partisipasi yang pasif atau terkadang manipulatif, untuk itu diperlukan pemahaman konsep yang utuh dalam penjabaran partisipatif tersebut.
Tantangan dan harapan.
KIP Aceh harus siap menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilukada yang dilakukan secara serentak di Aceh. Baik di Provinsi dan hampir semua Kab/kota di seluruh daerah. Walau di awali konflik regulasi dan persoalan-persoalan keamanan maupun konflik internal kandidat tetapi proses Pemilukada ini akan terus berjalan sesuai ketetapan yang telah di sepakati bersama. Pemilukada 2012 ini merupakan pesta Rakyat Aceh bukan kandidat, KIP, Panwaslu dan para Kandidat, mereka hanya merupakan Instrumen-instrumen dari pesta rakyat tersebut, jadi siapapun pemenang merupakan kemenangan Rakyat Aceh secara keseluruhan. Bukan kelompok, apalagi kandidat terpilih. Ini harus di pahami oleh seluruh masyarakat maupun para kandidat. Kita semua sepakat bahwa Demokrasi ini merupakan alat sedangkan tujuan sesungguhnya mengsejahterakan Rakyat Aceh. Kita menyadari bahwa Pemilukada 2012 merupakan penentuan masa depan daerah Aceh tercinta. Harapanya siapapun yang terpilih nantinya bisa membawa perubahan, mempersatukan dan merukunkan kehidupan masyarakat Aceh dan lebih penting lagi membawa Aceh lebih bermartabat dalam kesejahteraan baik di daerah maupun di luar sana.
Wassalam.





Sumber :
Kantaprawira, Rusadi, Pengaruh Pemilihan Umum  Terhadap Perilaku Politik
Dewan Perwakilan rakyat Republik  Indonesia : Dimensi Budaya  Politik 
 dan Budaya Hukum, Disertasi, Bandung, Pascasarjana Unpad.

Syamsuddin Haris, Paradigma Baru Otonomi Daerah, Jakarta, Pusat Penelitian
LIPI, 2001.
Gaffar, Afan, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta, Pustaka 
Pelajar, 2004.
Soegijoko. B.,T.,S., dkk., 2008. Buku 2 Pengalaman Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan (Seminar Nasional Keberlanjutan Partisipasi Masyarakat
Dalam Pembangunan. Yogyakarta

Oma Arianto S.Pd
Tlpn.085260318813