Senin, 08 Oktober 2012

Qanun TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT


QANUN GAMPONG KUALA BUBON
NOMOR …………TAHUN 2009
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT


Menimbang:
a.    Bahwa Wilayah Pesisir dan Laut Gampong Kuala Bubon perlu pengelolaan secara baik dan benar;
b.    Bahwa pengelolaan daerah pesisir dan laut bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan tatanan social kehidupan masyarakat Gampong Kuala Bubon;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Gampong tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Laut Gampong Kuala Bubon.

Mengingat:
1.    Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia;
4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
8.    Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan/atau Perusakan Laut;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
12. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Gampong;
13. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan.






Dengan Persetujuan Tuha Peut Gampong bersama
Keuchik Gampong Kuala Bubon

Memutuskan:
Menetapkan: Qanun Gampong Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam aturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Gampong yang dimaksudkan dalam Qanun ini adalah Gampong Kuala Bubon.
  2. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong Kuala Bubon.
  3. Masyarakat Gampong adalah seluruh penduduk Gampong Kuala Bubon.
  4. Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan darat dan laut.  
  5. Laut adalah ruang wilayah laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
  6. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organism dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas.
  7. Kawasan konservasi adalah dipesisir dan laut adalah kawasan pesisir dan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan pesisir dan laut secara berkelanjutan.
  8. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Laut antar sektor, antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Gampong, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  9. Wilayah Pesisir dan Laut adalah bagian pesisir dan laut tertentu yang termasuk dalam daerah administratif Pemerintahan Gampong Kuala Bubon.
  10. Pengrusakan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang melampui kriteria baku kerusakan pesisir dan laut.
  11. Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan laut oleh kegiatan manusia sehingga kuatitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
  12. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hokum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dalam pelaksanaannya, berlaku serta merta, dan dipatuhi sepenuh hati.

BAB II
CAKUPAN WILAYAH PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUT
Pasal 2
(1) Wilayah teritorial pesisir Gampong adalah mencakup wilayah administrasi Gampong Kuala Bubon.
(2) Wilayah teritorial laut Gampong Kuala Bubon sejauh mencakup 1,6 mil laut yang diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau berbatasan dengan:
a.    Laut Suak Timah;
b.    Laut Lhok Bubon, dan
c.    Samudera Hindia.
BAB III
BADAN PENGELOLA
Pasal 3
Badan Pengelola dibentuk oleh Pemerintahan Gampong

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
Pasal 4
1.    Badan Pengelola bertugas membuat perencanaan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Laut.
2.    Badan Pengelola bertanggung jawab dalam perencanaan lingkungan hidup untuk pengelolaan Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Laut yang berkelanjutan.
3.    Badan Pengelola bertugas untuk mengatur dan menjaga kelestarian serta pemanfaatan wilayah yang dilindungi untuk kepentingan masyarakat.
4.    Badan Pengelola berhak melaksanakan pengawasan atas barang dan atau alat-alat yang dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Qanun ini.


BAB V
PENDANAAN
Pasal 5
1.    Pendanaan bersumber dari:
  1. Sumbangan masyarakat;
  2. Bantuan Pemerintah;
  3. Donatur lain yang tidak mengikat, dan
  4. Kompensasi dari penerapan sanksi.
2.    Dana yang dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan sebagai dana pendapatan untuk operasional badan pengelola, pemeliharaan menara pengawas, pembelian peralatan penunjang seperti pelampung, bendera laut dan/atau kebutuhan lain yang diperlukan dalam upaya pengelolaan daerah pesisir dan laut.
3.    Tata cara pemungutan dana dilakukan oleh petugas yang ditunjuk melalui keputusan bersama Badan pengelola Pengelolaan Pesisir dan Laut Gampong.

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
1.    Setiap penduduk gampong wajib menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian wilayah pesisir dan laut yang dilindungi.
2.    Setiap penduduk gampong dan/atau kelompok mempunyai hak dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perencanaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah yang dilindungi.
3.    Setiap orang dan/atau kelompok yang akan melakukan kegiatan dan atau aktivitas dalam Wilayah Perlindugan, harus terlebih dahulu melapor dan memperoleh izin dari Badan Pengelola.
4.    Kegiatan yang dapat dilakukan dalam Wilayah yang dilindungi adalah kegiatan orang-perorang dan/atau kelompok, yaitu penelitian dan wisata, terlebih dahulu melapor dan memperoleh izin dari Badan Pengelola, dengan membayar biaya Pengawasan dan Perawatan, yang akan ditentukan kemudian oleh Badan Pengelola.

BAB VII
LARANGAN
Pasal 7
Setiap orang dilarang:
  1. Merusak dan Mencemarkan Ekosistem Terumbu Karang;
  2. Merusak dan mencemarkan ekosistem mangrove;
  3. Merusak dan mencemarkan ekosistem Padang Lamun;
  4. Menambang pasir, minyak dan gas, dan mineral yang secara teknis, ekologis, social, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar;
  5. Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau murugikan masyarakat sekitar;
  6. Menggunakan alat tangkap dan bahan yang merusak dan tidak ramah lingkungan;
  7. Menangkap spesies yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang sah;
  8. Melakukan aktivitas dilaut dan sungai sesuai ketentuan hukum adat laut gampong, dan
  9. Melepaskan hewan peliharaan diwilayah pesisir dan laut gampong.

BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 8
  1. Untuk menjaga kelestarian dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut diperlukan sistem pengawasan yang efektif dan efisien.
  2. Sistem dan mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola pesisir dan laut.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengelola berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Setiap orang dan/atau kelompok berhak melakukan pengawasan terhadap sumber daya pesisir dan laut.

BAB IX
SANKSI
Pasal 10
1.    Setiap orang dan/atau kelompok yang  melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 7 wajib mengganti kerugian dan/atau memulihkan kondisi lingkungan.
2.    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Pengelola berwenang menyerahkan kepada pihak yang berwajib.  



BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 Pasal 11
1.    Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
2.    Badan Pengelola harus terbentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Qanun ini disahkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1.    Hal hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut gampong, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Musyawarah Gampong yang difasilitasi oleh Badan Pengelola.
2.    Qanun ini mulai berlaku pada tanggal disahkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Kuala Bubon



                                               
Meulaboh, 3 Februari 2009

Mengetahui,

Geuchik
 Gampong Kuala Bubon
Sekretaris
Gampong Kuala Bubon



ALIMIN ISA, S.Pd                          
KURNIADI, S.Pd






0 komentar:

Posting Komentar